Senin, 10 Oktober 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang  KKI

Salah satu program studi yang dinilai dapat mengembangkan wawasan, keterampilan, kecakapan dan kreativitas seorang mahasiswa untuk memasuki dunia kerja adalah dengan melaksanakan Kuliah Kerja Industri.Dimana setiap mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Industri dituntut harus mampu mengembangkan dirinya sendiri untuk bersosialisasi dan mempraktekan secara langsung ilmu yang sudah didapatkan dari bangku kuliah ke dunia kerja.Hanya dengan belajar dibangku kuliah, tidaklah cukup untuk membekali mahasiswa agar memiliki kemampuan yang memadai.Maka perlu adanya kunjungan secara nyata sebagai pengalaman aplikatif, melakukan pelatihan kerja secara langsung di instansi atau lembaga - lembaga yang berkaitan dengan program studi yang ditempuh.

Salah satu upaya membangun kemampuan praktik dan memperkenalkan mahasiswa ke dunia kerja secara nyata dan terjun langsung ke tempat kerja, hal ini yang melatar belakangi Kuliah Kerja Industri (KKI ) Politeknik LP3I melakukan suatu kegiatan yang dapat menambah wawasan mahasiswa dengan mengadakan Kuliah Kerja Industri ( KKI ) yang merupakan suatu kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi atau lembaga –  lembaga guna mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah serta dapat memperoleh tambahan ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi mahasiswa. Kegiatan Kuliah Kerja Industri ( KKI ) Politeknik LP3I merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya bagi para mahasiwa tingkat akhir di semester V, dan tentunya setiap mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan serta membuat laporan Kuliah Kerja Industri. Selain itu, Kuliah Kerja Industri juga mejadi tolak ukur bagi Politeknik LP3I dalam melihat etos kerja


yang similiki setiap mahasiswa. Sesuai dengan tujuan Politeknik LP3I, yang mempersiapkan tenaga ahli dan terampil yang diharapkan dapat terjun langsung ke dunia industri/kerja, maka dipandang sangat perlunya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Industri.

Dengan banyaknya manfaat yang akan didapat maka penulis berkesempatan untuk melakukan Kuliah Kerja Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan. Alasan penulis melaksanakan program Kuliah Kerja Industri di Lembaga tersebut, tentunya penulis berharap mendapatkan ilmu secara langsung mengenai praktek kerja yang sesungguhnya khususya dalam ilmu bidang Administrasi bisnis maupun publik. Sehingga penulis mendapatkan banyak pengalaman berharga yang bisa diambil dari lingkungan tempat Kuliah Kerja Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan.

Idendifikasi masalah yang di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan adalah penyimpanan file – file berupa kertas belum di arsipkan yang dapat menyebabkan file – file tersebut susah untuk mencarinya jika diperlukan dan sistem pelayanan yang terkadang memperlambat saat melakukan penetapan.

B.           Ruang Lingkup Kegiatan Lapangan.

Telah diketahui bersama, bahwa pelaksanaan Kuliah Kerja Industri dilakukan pada perusahaan/instansi-instansi pemerintah atau lembaga - lembaga dan sudah berbadan hukum serta diakui keberadaanya baik oleh pemerintah Republik Indonesia maupun masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaannya, penulis melakukan Kuliah Kerja Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan, sebagai mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Industri tentunya penulis memiliki ruang lingkup dan tanggung jawabnya sendiri yang dipercayakan oleh Kepala BPJS KetenagaKerjaan cabang Bekasi Cikarang kepada mahasiswa yang bersangkutan, dalam hal ini ruang lingkup penulis pada saat Kuliah Kerja Industri adalah Penetapan Jaminan Hari Tua ( JHT ), Penetapan Jaminan Kecelakaan Krja ( JKK ), menginput data BPU, mengarsipkan data Jasa Konstruksi ( JAKON ), print dan fotocopy.

C.           Tujuan dan Manfaat KKI
1.            Tujuan KKI
a.          Memeberikan pengalaman kepada mahasiswa mengenai kehidupan di masyarakat maupun dunia kerja.
b.         Meningkatkan pengetahuan praktis dalam disiplin ilmu yang dipelajari sehingga dapat lebih memahami serta dapat mengaplikasikan antara teori dan praktek yang diperoleh dari perkuliahan.
c.          Mencetak seseorang yang berpendidikan serta memiliki kemampuan dan keterampilan profesional yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
d.         Meningkatkan relevansi kerjasama antara perguruan tinggi dengan instansi-instansi pemerintah mapun perusahaan swasta.

2.            Manfaat KKI
a.          Mendapatkan pengetahuan dan melatih mental serta komunikasi untuk berinteraksi langsung di dunia kerja.
b.         Meningkatkan dan mengembangkan keterampilan mahasiswa dalam berfikir dan memecahkan suatu masalah.
c.          Memudahkan mahasiswa dalam penguasaan dan pendalaman serta mengaplikasikan materi yang sudah didapat dibangku kuliah.
d.         Menyakinkan dan memantapkan pengetahuan yang diperoleh.


D.          Bagi Politeknik LP3I

Laporan ini dapat digunakan sebagai bahan tambahan untuk informasi  atau sebagai referensi bagi pembaca, sekaligus sebagai acuan untuk bahan pembelajaran kedepan.






BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

A.           Sejarah BPJS Ketenaga Kerjaan

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.



Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang  Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

1.      Visi dan Misi.

a.      Visi
Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah, Bertatakelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

b.      Misi
Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitment untuk :
1.      Melindungi dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.
2.      Meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja.
3.      Mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional.

  
2.      Filosofi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

3.      Motto Perusahaan

Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
Nilai BPJS Ketenagakerjaan (ETHIKA)
·              Ekselen
·              Teladan
·              Harmoni
·              Integritas
·              Kepedulian
·              Antusias

B.           Struktur Organisasi

Adapun struktur organisasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Cikarang
dapat dilihat pada gambar berikut ini :
                Gambar : 2.1 Struktur Organisasi  perusahaan

Berikut Tugas dan wewenang :

1.         Tugas Kepala Kantor Cabang

a.       Menyusun dan memantau implementasi rencana kerja dan anggaran
tahunan Cabang kelas 1, guna menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya.
b.      Mengendalikan kegiatan pengembangan kepesertaan formal daninformal selaras dengan kebijakan wilayah, guna memastikan tercapainya target pemasaran.
c.       Memantau kegiatan pengelolaan peserta melalui program CRM diCabang kelas 1, guna memastikan tercapainya target peningkatan iuran.
d.      Mengarahkan pengelolaan program PKP selaras dengan kebijakan wilayah, guna memastikan program PKP mendukung efektivitas kegiatan pemasaran.
e.       Mengarahkan dan memantau penyelenggaraan program manfaat dan kegiatan pelayanan, guna tercapainya kepuasan pelanggan.

2.      Tugas Kepala Pemasaran Informal Cabang

a.       Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan  bidang, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya.
b.      Menyusun program pemasaran (dalam rangka pengembangan
kepesertaan) dan pengelolaan kepesertaan di kantor cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah, sebagai acuan kegiatan operasional
c.       Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran di bidang jasa konstruksi dan sektor informal serta memantau tingkat pencapaian, untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien
e.       Menerapkan program pengelolaan kepesertaan di cabang, untuk memberikan nilai tambah bagi peserta yang sudah terdaftar.
f.        Melakukan monitoring terhadap pelayanan administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan, guna menjaga kepuasan peserta.

3.      Tugas Kepala Pelayanan Cabang

a.       Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Pelayanan, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Pelayanannya;
b.      Mengkoordinasikan proses Penetapan Jaminan, guna memperoleh besaran jaminan yang akurat.
c.       Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan bagi peserta, agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
d.      Mengkoordinasikan penyelesaian keluhan peserta, guna meningkatkan kepuasan peserta
e.       Memantau kinerja petugas pelayanan (Customer Service), untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan yang telah ditetapkan
f.        Menyusun laporan kegiatan guna mendukung penyusunan laporan kegiatan cabang.

4.      Tugas Kepala Umum dan SDM Cabang

a.       Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang SDM & Umum, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidangnya
b.      Mengelola pemenuhan kebutuhan SDM, guna memastikan efektivitas penempatan di Cabang sesuai dengan spesifikasi jabatan
c.       Mengelola kegiatan pengembangan kompetensi pegawai, untuk mendukung tercapainya standar kompetensi yang dipersyaratkan
d.      Memantau kinerja dan mengelola hubungan industrial dilingkungan Kantor Cabang, guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
e.       Mengelola pemenuhan hak pegawai di Kantor Cabang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku (antara lain gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dll), sehingga hak dapat diberikan tepat jumlah dan tepat waktu


5.      Tugas Kepala Keuangan dan TI

a.       Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang Keuangan & TI Cabang kelas 1 Keuangan & TI, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang Keuangan & TI Cabang Kelas 1 nya
b.      Mengkomplikasikan rencana anggaran tiap Unit kerja, untuk memperoleh acuan dalam pengelolaan dana
c.       Mengkoordinasikan pengelolaan keuangan, agar kegiatan operasional cabang dapat berjalan lancar, efektif dan efisien
d.      Mengkoordinasikan pencatatan transaksi keuangan, untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang lengkap dan akurat
e.       Mengkoordinasikan kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan

6.      Penata Madya Pemasaran Informal-Khusus

Melaksanakan kegiatan pemasaran (untuk mengembangkan kepesertaan) dan pembinaan kepada peserta di sektor informal dan jasa konstruksi, memberikan pelayanan dan menangani keluhan peserta dengan cepat dan tepat, guna memastikan tercapainya target kepesertaan dan iuran informal yang telah dibebankan dan untuk menjaga kepuasan peserta.

7.      Penata Madya Teknologi Informasi (TI)

Melaksanakan pengaturan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan hardware, software dan jejaring, serta mengelola database dan apikasi, guna mengoptimalkan pengoperasian perangkat sistem informasi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat kepada peserta dan untuk efektivitas kegiatan operasional. Wewenang Penata Madya Teknologi Informasi adalah melakukan perbaikan atas perangkat TI sesuai tingkat kewenangan, menyusun jadwal pemeliharaan, dan menganalisa kebutuhan sarana TI yang diajukan.
                  
C.           Deskripsi Kegiatan Perusahaan.

Penulis melaksanakan KKI di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang     Cikarang dimulai dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 30 September 2016. Badan Penyelenggara Jaminnan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Serta berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indonesia termauk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan tertera pada UU No.24 Tahun 2011, pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (2) dan UU No.40 tahun 2011 tentang SJSN, pasal 1 angka 8, pasal 4 dan pasal 5 ayat (1).


Tabel
Rincian Waktu Kerja Jam Pegawai
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikarang

HARI
JAM
KETERANGAN
Senin – Kamis
07.45 – 08.00
Briefing
08.00 – 12.00
Jam Kerja
12.00 – 13.00
Jam Istirahat
13.00 – 17.00
Jam Kerja
Jumat
07.45 – 08.00
Briefing
08.00 – 11.30
Jam Kerja
11.40 – 13.30
Jam Istirahat
13.30 – 17.00
Jam Kerja
Gambar 2.2 Tabel Jadwal Jam Kerja

D.          Produk – Produk BPJS Ketenagakerjaan

a.         Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
1.   Peserta mencapai usia 56 tahun
2.   Meninggal dunia
3.   Cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
2.   Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
1.   Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk
menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
2.   BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenaibesarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
3.   Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat
JHT sebagai berikut :
a.                Janda/duda
b.               Anak
c.                Orang tua, cucu
d.               Saudara Kandung
e.                Mertua
f.                 Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
g.                Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan.

  
b.         Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:

Tabel 2.3
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja
Besaran Persentase
tingkat risiko sangat rendah
0,24 % dari upah sebulan
tingkat risiko rendah
0,54 % dari upah sebulan
tingkat risiko sedang
0,89 % dari upah sebulan
tingkat risiko tinggi
1,27 % dari upah sebulan
tingkat risiko sangat tinggi
1,74 % dari upah sebulan


  
c.          Program Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
1.      Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
2.      Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
3.      Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
4.      Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

d.         Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
a.       Pekerja pada perusahaan
b.      Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

e.         Jasa Kontruksi

Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
1.      Proyek-proyek APBD
2.      Proyek-proyek atas Dana Internasional
3.      Proyek-proyek APBN
4.      Proyek-proyek swasta, dll

Cara Menjadi Peserta :
Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).

f.           Bukan Penerima Upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Jenis Program & Manfaat:
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
2.      Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
3.      Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.

Tabel 2.4
Program BPJS Ketenagakerjaan
Nilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja
1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan Kematian
Rp6.800,-
Jaminan Hari Tua
2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

D.       Aspek Marketing

BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan baik negeri maupun swasta yang mengalami kecelakaan kerja.Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga melayani Bukan Penerima Upah seperti : Petani, Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

E.        Wilayah Perusahaan
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebar di berbagai wilayah Indonesia namun, untuk kantor pusatnya beralamat di Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia.