BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang KKI
Salah satu program studi yang dinilai
dapat mengembangkan wawasan, keterampilan, kecakapan dan kreativitas seorang
mahasiswa untuk memasuki dunia kerja adalah dengan melaksanakan Kuliah Kerja
Industri.Dimana setiap mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Industri dituntut
harus mampu mengembangkan dirinya sendiri untuk bersosialisasi dan mempraktekan
secara langsung ilmu yang sudah didapatkan dari bangku kuliah ke dunia
kerja.Hanya dengan belajar dibangku kuliah, tidaklah cukup untuk membekali
mahasiswa agar memiliki kemampuan yang memadai.Maka perlu adanya kunjungan
secara nyata sebagai pengalaman aplikatif, melakukan pelatihan kerja secara
langsung di instansi atau lembaga - lembaga yang berkaitan dengan program studi
yang ditempuh.
Salah satu upaya membangun kemampuan
praktik dan memperkenalkan mahasiswa ke dunia kerja secara nyata dan terjun
langsung ke tempat kerja, hal ini yang melatar belakangi Kuliah Kerja Industri (KKI ) Politeknik LP3I melakukan suatu kegiatan yang dapat menambah
wawasan mahasiswa dengan mengadakan Kuliah Kerja Industri ( KKI ) yang
merupakan suatu kegiatan pelatihan kerja secara langsung di instansi atau
lembaga – lembaga guna mengaplikasikan
ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah serta dapat memperoleh
tambahan ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi mahasiswa. Kegiatan Kuliah
Kerja Industri ( KKI ) Politeknik LP3I merupakan agenda rutin yang wajib
dilaksanakan setiap tahunnya bagi para mahasiwa tingkat akhir di semester V,
dan tentunya setiap mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan serta membuat
laporan Kuliah Kerja Industri. Selain itu, Kuliah Kerja Industri juga mejadi
tolak ukur bagi Politeknik LP3I dalam melihat etos kerja
yang similiki setiap mahasiswa. Sesuai dengan
tujuan Politeknik LP3I, yang mempersiapkan tenaga ahli dan terampil yang
diharapkan dapat terjun langsung ke dunia industri/kerja, maka dipandang sangat
perlunya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Industri.
Dengan
banyaknya manfaat yang akan didapat maka penulis berkesempatan untuk melakukan
Kuliah Kerja Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS )
KetenagaKerjaan. Alasan penulis melaksanakan program Kuliah Kerja Industri di
Lembaga tersebut, tentunya penulis berharap mendapatkan ilmu secara langsung
mengenai praktek kerja yang sesungguhnya khususya dalam ilmu bidang
Administrasi bisnis maupun publik. Sehingga penulis mendapatkan banyak
pengalaman berharga yang bisa diambil dari lingkungan tempat Kuliah Kerja
Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan.
Idendifikasi masalah yang di Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial ( BPJS ) KetenagaKerjaan adalah penyimpanan file – file berupa
kertas belum di arsipkan yang dapat menyebabkan file – file tersebut susah
untuk mencarinya jika diperlukan dan sistem pelayanan yang terkadang
memperlambat saat melakukan penetapan.
B.
Ruang
Lingkup Kegiatan Lapangan.
Telah diketahui bersama, bahwa
pelaksanaan Kuliah Kerja Industri dilakukan pada perusahaan/instansi-instansi pemerintah
atau lembaga - lembaga dan sudah berbadan hukum serta diakui keberadaanya baik
oleh pemerintah Republik Indonesia maupun masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, penulis melakukan
Kuliah Kerja Industri di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS )
KetenagaKerjaan, sebagai mahasiswa yang melakukan
Kuliah Kerja Industri tentunya penulis memiliki ruang lingkup dan tanggung
jawabnya sendiri yang dipercayakan oleh Kepala BPJS KetenagaKerjaan cabang
Bekasi Cikarang kepada mahasiswa yang bersangkutan, dalam hal ini ruang lingkup
penulis pada saat Kuliah Kerja Industri adalah Penetapan Jaminan Hari Tua ( JHT
), Penetapan Jaminan Kecelakaan Krja ( JKK ), menginput data BPU, mengarsipkan
data Jasa Konstruksi ( JAKON ), print dan fotocopy.
C.
Tujuan dan Manfaat
KKI
1.
Tujuan KKI
a.
Memeberikan pengalaman
kepada mahasiswa mengenai kehidupan di masyarakat maupun dunia kerja.
b.
Meningkatkan pengetahuan
praktis dalam disiplin ilmu yang dipelajari sehingga dapat lebih memahami serta
dapat mengaplikasikan antara teori dan praktek yang diperoleh dari perkuliahan.
c.
Mencetak seseorang yang
berpendidikan serta memiliki kemampuan dan keterampilan profesional yang sesuai
dengan tuntutan dunia kerja.
d.
Meningkatkan relevansi
kerjasama antara perguruan tinggi dengan instansi-instansi pemerintah mapun
perusahaan swasta.
2.
Manfaat KKI
a.
Mendapatkan pengetahuan
dan melatih mental serta komunikasi untuk berinteraksi langsung di dunia kerja.
b.
Meningkatkan dan
mengembangkan keterampilan mahasiswa dalam berfikir dan memecahkan suatu
masalah.
c.
Memudahkan mahasiswa
dalam penguasaan dan pendalaman serta mengaplikasikan materi yang sudah didapat
dibangku kuliah.
d.
Menyakinkan dan
memantapkan pengetahuan yang diperoleh.
D.
Bagi Politeknik LP3I
Laporan ini dapat digunakan
sebagai bahan tambahan untuk informasi
atau sebagai referensi bagi pembaca, sekaligus sebagai acuan untuk bahan
pembelajaran kedepan.
BAB
II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
A.
Sejarah BPJS Ketenaga Kerjaan
Penyelenggaraan
program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara
- untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan
kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang
lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social
security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas
pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah
terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari
UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri
Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk
usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan
Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan
Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin
transparan.
Setelah
mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk
perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu
tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33
tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK),
yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti
program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah
penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak
penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek
sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek
memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga
kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya
pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal
34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat
memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam
meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah
Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak
normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat)
program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian
(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi
seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No
24 Tahun 2011.
Tahun
2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek
akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang
bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun
mulai 1 Juli 2015.
Menyadari
besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus
meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai
program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini
dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan
tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga
memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan
kesejahteraan masyarakat Indonesia.
1. Visi
dan Misi.
a. Visi
Menjadi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kebanggaan Bangsa, yang Amanah,
Bertatakelola Baik serta Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
b. Misi
Melalui
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitment untuk
:
1.
Melindungi
dan Menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Meningkatkan produktivitas dan daya
saing pekerja.
3. Mendukung pembangunan dan
kemandirian perekonomian nasional.
2. Filosofi
Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS
Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi
risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam
membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya
bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak
dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya
optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong
royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan
yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
3. Motto
Perusahaan
Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja.
Nilai BPJS Ketenagakerjaan (ETHIKA)
·
Ekselen
·
Teladan
·
Harmoni
·
Integritas
·
Kepedulian
·
Antusias
B.
Struktur
Organisasi
Adapun struktur organisasi BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Cabang Bekasi Cikarang
dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Gambar : 2.1 Struktur Organisasi perusahaan
Berikut
Tugas dan wewenang :
1.
Tugas Kepala Kantor
Cabang
a.
Menyusun dan memantau implementasi rencana kerja
dan anggaran
tahunan Cabang kelas 1, guna menjaga efektivitas
kerja dan efisiensi biaya.
b.
Mengendalikan kegiatan pengembangan kepesertaan
formal daninformal selaras dengan kebijakan wilayah, guna memastikan tercapainya
target pemasaran.
c.
Memantau kegiatan pengelolaan peserta melalui
program CRM diCabang kelas 1, guna memastikan tercapainya target peningkatan
iuran.
d.
Mengarahkan pengelolaan program PKP selaras dengan
kebijakan wilayah, guna memastikan program PKP mendukung efektivitas kegiatan
pemasaran.
e.
Mengarahkan dan memantau penyelenggaraan program
manfaat dan kegiatan pelayanan, guna tercapainya kepuasan pelanggan.
2. Tugas Kepala Pemasaran Informal Cabang
a.
Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan bidang, untuk menjaga efektivitas kerja dan
efisiensi biaya di bidangnya.
b.
Menyusun program pemasaran (dalam rangka
pengembangan
kepesertaan) dan pengelolaan kepesertaan di kantor
cabang selaras dengan strategi pemasaran wilayah, sebagai acuan kegiatan
operasional
c.
Mengkoordinasikan implementasi program pemasaran di
bidang jasa konstruksi dan sektor informal serta memantau tingkat pencapaian,
untuk memastikan target kepesertaan tercapai dengan efektif dan efisien
e.
Menerapkan program pengelolaan kepesertaan di
cabang, untuk memberikan nilai tambah bagi peserta yang sudah terdaftar.
f.
Melakukan monitoring terhadap pelayanan
administrasi kepesertaan dan penanganan keluhan, guna menjaga kepuasan peserta.
3. Tugas Kepala Pelayanan Cabang
a.
Menyusun usulan rencana
kerja dan anggaran tahunan bidang Pelayanan, untuk menjaga efektivitas kerja
dan efisiensi biaya di bidang Pelayanannya;
b.
Mengkoordinasikan proses
Penetapan Jaminan, guna memperoleh besaran jaminan yang akurat.
c.
Mengkoordinasikan kegiatan
pelayanan bagi peserta, agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
d.
Mengkoordinasikan
penyelesaian keluhan peserta, guna meningkatkan kepuasan peserta
e.
Memantau kinerja petugas
pelayanan (Customer Service), untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan
yang telah ditetapkan
f.
Menyusun laporan kegiatan
guna mendukung penyusunan laporan kegiatan cabang.
4. Tugas Kepala Umum dan SDM Cabang
a.
Menyusun usulan rencana
kerja dan anggaran tahunan bidang SDM & Umum, untuk menjaga efektivitas
kerja dan efisiensi biaya di bidangnya
b.
Mengelola pemenuhan
kebutuhan SDM, guna memastikan efektivitas penempatan di Cabang sesuai dengan
spesifikasi jabatan
c.
Mengelola kegiatan
pengembangan kompetensi pegawai, untuk mendukung tercapainya standar kompetensi
yang dipersyaratkan
d.
Memantau kinerja dan
mengelola hubungan industrial dilingkungan Kantor Cabang, guna menciptakan
lingkungan kerja yang kondusif
e.
Mengelola pemenuhan hak
pegawai di Kantor Cabang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku (antara
lain gaji, fasilitas kesehatan, asuransi, dll), sehingga hak dapat diberikan
tepat jumlah dan tepat waktu
5. Tugas Kepala Keuangan dan TI
a.
Menyusun usulan rencana
kerja dan anggaran tahunan bidang Keuangan & TI Cabang kelas 1 Keuangan
& TI, untuk menjaga efektivitas kerja dan efisiensi biaya di bidang
Keuangan & TI Cabang Kelas 1 nya
b.
Mengkomplikasikan rencana
anggaran tiap Unit kerja, untuk memperoleh acuan dalam pengelolaan dana
c.
Mengkoordinasikan
pengelolaan keuangan, agar kegiatan operasional cabang dapat berjalan lancar,
efektif dan efisien
d.
Mengkoordinasikan pencatatan
transaksi keuangan, untuk mendukung penyajian laporan keuangan yang lengkap dan
akurat
e.
Mengkoordinasikan kegiatan
pemenuhan kewajiban perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban
perpajakan Kantor Cabang, untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi
sesuai ketentuan
6. Penata Madya Pemasaran Informal-Khusus
Melaksanakan
kegiatan pemasaran (untuk mengembangkan kepesertaan) dan pembinaan kepada
peserta di sektor informal dan jasa konstruksi, memberikan pelayanan dan
menangani keluhan peserta dengan cepat dan tepat, guna memastikan tercapainya
target kepesertaan dan iuran informal yang telah dibebankan dan untuk menjaga
kepuasan peserta.
7. Penata Madya Teknologi Informasi (TI)
Melaksanakan
pengaturan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan hardware, software dan
jejaring, serta mengelola database dan apikasi, guna mengoptimalkan
pengoperasian perangkat sistem informasi untuk memberikan pelayanan yang cepat
dan akurat kepada peserta dan untuk efektivitas kegiatan operasional. Wewenang
Penata Madya Teknologi Informasi adalah melakukan perbaikan atas perangkat TI
sesuai tingkat kewenangan, menyusun jadwal pemeliharaan, dan menganalisa
kebutuhan sarana TI yang diajukan.
C.
Deskripsi
Kegiatan Perusahaan.
Penulis melaksanakan KKI di BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikarang dimulai dari tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 30 September
2016. Badan Penyelenggara Jaminnan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk
mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan
mekanisme asuransi sosial. Serta berfungsi menyelenggarakan program jaminan
hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi
seluruh pekerja indonesia termauk orang asing yang bekerja paling singkat 6
bulan di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan tertera pada UU No.24 Tahun 2011,
pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pasal 9 ayat (2) dan UU No.40 tahun 2011 tentang
SJSN, pasal 1 angka 8, pasal 4 dan pasal 5 ayat (1).
Tabel
Rincian Waktu Kerja Jam Pegawai
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cikarang
HARI
|
JAM
|
KETERANGAN
|
Senin –
Kamis
|
07.45 –
08.00
|
Briefing
|
08.00 –
12.00
|
Jam
Kerja
|
|
12.00 –
13.00
|
Jam Istirahat
|
|
13.00 –
17.00
|
Jam
Kerja
|
|
Jumat
|
07.45 –
08.00
|
Briefing
|
08.00 –
11.30
|
Jam
Kerja
|
|
11.40 –
13.30
|
Jam
Istirahat
|
|
13.30 –
17.00
|
Jam
Kerja
|
Gambar 2.2 Tabel Jadwal Jam
Kerja
D.
Produk –
Produk BPJS Ketenagakerjaan
a.
Program
Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat
JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
1. Peserta mencapai usia 56 tahun
2. Meninggal dunia
3. Cacat total tetap
Yang
dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena
mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau
peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil
pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate
bank pemerintah.
Manfaat
JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai
kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diambil max 10 % dari total saldo
sebagai persiapan usia pensiun
2. Diambil max 30% dari total saldo
untuk uang perumahan
Pengambilan
sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
1. Jika setelah mencapai usia 56 tahun
peserta masih bekerja dan memilih untuk
menunda
pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
2. BPJS Ketenagakerjaan wajib
memberikan informasi kepada peserta mengenaibesarnya saldo JHT beserta hasil
pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Apabila peserta meninggal dunia,
urutan ahli waris yang berhak atas manfaat
JHT
sebagai berikut :
a.
Janda/duda
b.
Anak
c.
Orang
tua, cucu
d.
Saudara
Kandung
e.
Mertua
f.
Pihak
yang ditunjuk dalam wasiat
g.
Apabila
tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta
Peninggalan
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat
pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan.
b.
Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko
kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit
yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Masa kadaluarsa klaim selama
selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan
harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas
kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam
setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang
telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang
telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Iuran dibayarkan oleh pemberi
kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat
risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun)
sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:
Tabel 2.3
Tingkat Risiko Lingkungan Kerja
|
Besaran Persentase
|
|
tingkat risiko sangat rendah
|
0,24 %
dari upah sebulan
|
|
tingkat risiko rendah
|
0,54 %
dari upah sebulan
|
|
tingkat risiko sedang
|
0,89 %
dari upah sebulan
|
|
tingkat risiko tinggi
|
1,27 %
dari upah sebulan
|
|
tingkat risiko sangat tinggi
|
1,74 %
dari upah sebulan
|
|
c.
Program
Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada
ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30%
(nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar
Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli
waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat
perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
1.
Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta
dua ratus ribu rupiah);
2.
Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00
(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
3.
Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
dan
4.
Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap
peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki
masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta
dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun
d.
Program
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau
ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang
dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami
cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang
terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang
terdiri dari:
a.
Pekerja pada perusahaan
b.
Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti
Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja
mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia
pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia
pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap
3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak
mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada
BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib
memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan
menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja
tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.
e.
Jasa
Kontruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi
perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah,
kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan
Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib
mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM)
Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
1.
Proyek-proyek APBD
2.
Proyek-proyek atas Dana Internasional
3.
Proyek-proyek APBN
4.
Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta :
Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi Formulir
pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor
BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum
memulai pekerjaan
Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan
Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
f.
Bukan
Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja
yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh
penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja;
Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak
termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang
Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan
lain-lain.
Jenis Program & Manfaat:
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya
pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan
medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja
(STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan
kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal
dunia dan cacat total tetap
2.
Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman
dan santunan berkala
3.
Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan
iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Tabel 2.4
Program BPJS Ketenagakerjaan
|
Nilai Iuran
|
Jaminan
Kecelakaan Kerja
|
1%
(berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
|
Jaminan
Kematian
|
Rp6.800,-
|
Jaminan
Hari Tua
|
2%
(berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
|
D.
Aspek Marketing
BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan
untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan baik negeri maupun swasta yang
mengalami kecelakaan kerja.Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga melayani Bukan
Penerima Upah seperti : Petani, Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang
Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
E.
Wilayah Perusahaan
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
tersebar di berbagai wilayah Indonesia namun, untuk kantor pusatnya beralamat di
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia.
boleh liat bab 3 nya ga mba?
BalasHapus1xbet korean sports betting guide - legalbet.co.kr
BalasHapus1xbet korean sports betting guide 2021. What are odds, lines, picks, odds, bet types and how do you 1xbet partenaire claim a free bet? 1XBET KIA INDIAN RESORT - 100% FREE BET.
Casinos near me - MapyRO
BalasHapusFind 춘천 출장마사지 Casinos Near Me 강릉 출장샵 in 2021 - Find 진주 출장마사지 Casinos Near 김제 출장안마 You in 2021 - MapyRO You'll find a 대전광역 출장안마 list of the nearest casinos on the map so it's easy to find